PENDAFTARAN MEREK
Di bawah ini adalah Paket Pendaftaran Merk Perorangan dan Perusahaan.
Syarat Pendaftaran Merk Perorangan
- Scan/Fotocopy KTP Pemohon (WNI);
- Scan/Fotocopy KITAP/KITAS Pemohon (WNA);
- Deskripsi Nama Usaha, Bidang Usaha dan Nama Merek yang akan didaftarkan;
- Logo Merek (jika ada) dengan Label Merek ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm dalam format JPG;
- Surat Keterangan UMKM.
Syarat Pendaftaran Merk Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan;
- Scan/ Fotocopy KTP+NPWP Direktur Utama;
- Surat Kuasa Perusahaan dari Direktur Utama;
- Deskripsi Nama Usaha, Bidang Usaha dan Nama Merek yang akan didaftarkan;
- Logo Merek (jika ada) dengan Label Merek ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm dalam format JPG.

