PERIZINAN USAHA
Perizinan Usaha untuk membantu Anda memulai proses Pembuatan Usaha Anda

NIB/OSS RBA
(Nomor Induk Berusaha/Online Single Submission)
NIB Perorangan
Rp 500.000
NIB Perusahaan
Rp 1.000.000
Syarat Pembuatan NPWP Perseorangan / Pribadi / Karyawan
- Scan/Fotocopy KTP (WNI)
- Scan/Fotocopy Passport, KITAS/KITAP (WNA)
Syarat Pembuatan NPWP Perusahaan
- Identitas diri pengurus perusahaan:
- Untuk WNI: Scan/Fotocopy KTP dan NPWP.
- Untuk WNA: Scan/Fotocopy Passport dan NPWP (bilamana WNA sudah terdaftar sebagai wajib pajak);
- Akta Pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (wajib pajak perusahaan dalam negeri);
- Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
- Surat pernyataan di atas materai dari pengurus perusahaan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha perusahaan dilaksanakan.
Syarat Pembuatan NIB Perorangan
- Scan/Fotocopy NPWP Pribadi;
- Scan/Fotocopy KTP.
Syarat Pembuatan NIB Perusahaan
- Akta Pendirian;
- Scan/Fotocopy NPWP Perusahaan;
- Scan/Fotocopy NPWP Pendiri Perusahaan;
- Scan/Fotocopy KTP Pendiri Perusahaan;
- Domisili Usaha;
- SK Kemenkumham.
