Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Selanjutnya, pengertian Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan, antara lain:
- Tingkat risiko rendah;
- Tingkat risiko menengah yang terdiri dari menengah rendah dan menengah tinggi;
- Tingkat risiko tinggi.
Dasar Hukum
Dasar hukum terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu:
- Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BKPM No.3 tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
Sektor Usaha yang Wajib Memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Setelah dikeluarkannya PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas:
- Kelautan dan perikanan
- Pertanian;
- Lingkungan hidup dan kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, obat, dan makanan;
- Pendidikan dan kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
- Pertahanan dan keamanan; dan
- Ketenagakerjaan.
Kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.
Manfaat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko berfungsi untuk, antara lain:
- Meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia melalui penerbitan perizinan yang efektif dan sederhana.
- Menciptakan pengawasan kegiatan usaha yang terstruktur, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.