Jasa Pembuatan PT,CV,DAN YAYASAN

Apa Itu PT? Ciri-Ciri, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu jenis badan usaha yang cukup populer. Anda bisa menemukannya dengan mudah di berbagai sudut kota di seluruh Indonesia. Tak heran, karena Perseroan Terbatas mempunyai fleksibilitas tinggi dibanding jenis badan usaha lainnya.

Menurut UU Nomor 40 tahun 2007, PT adalah badan hukum yang berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal di sini terbagi dalam bentuk saham dan wajib memenuhi persyaratan yang undang-undang tetapkan.

Oh ya, modal saham tersebut bisa Anda jual ke pihak lainnya. Dengan kata lain, pada Perseroan Terbatas bisa terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa perlu membubarkan dan mendirikannya kembali.

Dasar Hukum PT di Indonesia

Berikut beberapa peraturan yang mengatur Perseroan Terbatas di Indonesia dan bisa Anda jadikan rujukan:

  • Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
  • Ketentuan Peraturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan Ketentuan Bursa Efek, utamanya yang berlaku untuk Perseroan Terbuka
  •  

Dari Mana Modal PT?

Sebelum membahas lebih jauh, penting bagi Anda untuk mengetahui dari mana saja modal Perseroan Terbatas. Pada dasarnya, sumber modal ini terbagi menjadi tiga, yakni:

1.    Modal Dasar

Modal dasar adalah modal perusahaan yang mampu menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Jadi, keberadaan modal ini akan membantu perusahaan Anda untuk menentukan kelasnya. Apakah masuk ke kelas besar, menengah, atau kelas kecil.

2.    Modal yang Ditempatkan

Modal yang Ditempatkan adalah modal yang mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang mereka tanamkan. Berdasarkan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas, jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.

3.    Modal yang Disetorkan

Modal yang Disetorkan adalah sumber dana perusahaan yang disetorkan oleh para pemilik saham PT. Total modal yang harus mereka setorkan minimal 25% dari Modal Dasar. Dengan kata lain, jumlahnya sama dengan Modal yang Ditempatkan.

Apa Ciri-Ciri PT?

Secara garis besar, berikut beberapa ciri-ciri Perseroan Terbatas:

  • Tujuan pendirian PT adalah untuk mendapatkan keuntungan
  • Perseroan Terbatas mempunyai fungsi komersial dan fungsi ekonomi
  • Negara tidak memfasilitasi Perseroan Terbatas
  • Seluruh modalnya (terutama modal dasar) terbagi dalam saham
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dijalankan untuk menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Direksi merupakan pimpinan utamanya
  • Pemegang saham bertanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang mereka tanamkan
  • Keuntungan akan pemegang saham terima dalam bentuk dividen

7 Jenis PT dan Contohnya

Umumnya, ada tujuh jenis Perseroan Terbatas, yakni:

1.    PT Tertutup

Perseroan Terbatas Tertutup adalah jenis yang tidak melakukan kegiatan jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Biasanya, modal mereka dapatkan dari kalangan tertentu saja yang sudah mengenal satu sama lain. Misalnya, keluarga, kerabat, sahabat, dan semacamnya. Contohnya, Bakrie Group, Sinar Mas Group, dan Salim Group.

2.    PT Terbuka (Tbk)

Berdasar Pasal 1 Ayat 7 UU PT, jenis ini melakukan aktivitas penawaran saham dengan terbuka. Artinya, masyarakat bisa membeli sahamnya melalui pasar modal. Perusahaan ini sering disebut juga dengan PT yang sudah go-public atau IPO (Initial Public Offering). Contohnya, Bank Central Asia, Telkom, dan sebagainya.

3.    PT Publik

Menurut Pasal 1 Ayat 8 UU PT, Perseroan Publik adalah jenis yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sedangkan menurut UU Pasar Modal, saham Perseroan Publik harus dimiliki minimal 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan sebesar 3 juta rupiah.

4.    PT Perseorangan

Perseroan Terbatas Perseorangan adalah perusahaan yang seluruh sahamnya hanya dimiliki atau dipegang oleh satu individu saja. Dia juga lah yang akan berperan langsung sebagai direktur. Artinya, orang tersebut mempunyai kekuasaan tunggal dan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS.

5.    PT Domestik

Seperti namanya, Perseroan Terbatas Domestik adalah jenis yang sudah berdiri dan menjalankan segala operasionalnya di dalam negeri. Sehingga harus mengikuti semua aturan yang berlaku di Indonesia.

6.    PT Asing

Sebaliknya, jenis ini adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri atau negara lainnya. Alhasil, mereka wajib mengikuti dan menjalankan segala peraturan yang berlaku di negeri tersebut.

7.    PT Kosong

Perseroan Terbatas Kosong adalah perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum mempunyai kegiatan yang dilaksanakan untuk kelangsungan perusahaan. Contoh dari jenis ini adalah Asian Biscuit, Adam Air, dan Semen Kupang.

Tinggalkan komentar